Istana: Listyo Cs Mengarah Makar, KSP Kini Dipegang Letjen TNI Aryo Windutomo

KEMENSETNEG
KETERANGAN PERS: Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia mengatakan kasus sadap yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polri lainnya dapat mengarah pada tindakan makar yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. FOTO: KEMENSETNEG
0 Komentar

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Divisi Propam berlangsung secara profesional dan proporsional. Ia juga menegaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Tak Pernah Menyangka, Maut Datang dari TetanggaListyo Sigit Terseret Skandal Penyadapan Presiden, Ditahan Bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi

Di tengah proses pendalaman kasus tersebut, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. “Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” pungkas jenderal bintang tiga yang pernah menjabat Kapolresta Cirebon itu. (rc/dsw)

0 Komentar