RADARCIREBON.ID- Penandatanganan pakta integritas seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Kota Cirebon di DPRD Kota Cirebon, Rabu (4/11/2026), berlangsung di tengah sejumlah persoalan yang belum tuntas. Mulai dari penghentian sementara SPPG Kalijaga 05, hasil investigasi yang belum keluar, hingga kepastian pembiayaan pengobatan warga terdampak yang masih membutuhkan koordinasi.
Ya, di tengah persoalan tersebut, sebanyak 48 SPPG di Kota Cirebon tercatat telah beroperasi dengan menjangkau sekitar 121 ribu penerima manfaat. Besarnya cakupan pelayanan itu menuntut pengawasan terhadap keamanan pangan, kelayakan fasilitas, penerapan standar operasional, hingga pengelolaan limbah.
Koordinator Wilayah SPPG/Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Cirebon Yoga Adijaya menyatakan penandatanganan pakta integritas bukan sekadar komitmen di atas kertas. Pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala SPPG maupun pengelola apabila ditemukan pelanggaran. “Kami juga akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh kepala SPPG maupun pengelola apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Yoga.
Baca Juga:Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Tak Pernah Menyangka, Maut Datang dari TetanggaListyo Sigit Terseret Skandal Penyadapan Presiden, Ditahan Bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi
Untuk memastikan pelaksanaannya, jajaran Korwil SPPG Kota Cirebon mengaku rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari. Minimal satu SPPG dikunjungi setiap hari guna memeriksa pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam pakta integritas. Namun, sejumlah persoalan operasional masih menunggu penyelesaian. Salah satunya SPPG Kalijaga Lima yang hingga kemarin masih berstatus disuspensi tanpa batas waktu yang ditentukan.
Yoga menyebut hasil investigasi terhadap SPPG tersebut belum keluar. Begitu pula hasil pemeriksaan laboratorium dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang hingga kini belum diterima. “Hasil investigasi hingga saat ini belum keluar. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan laboratorium dari Labkesda yang masih belum kami terima,” ungkapnya.
Sementara itu, SPPG lainnya tetap beroperasi sembari menunggu hasil monitoring dan evaluasi. Yoga juga menyebut seluruh 48 SPPG di Kota Cirebon telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebelumnya, dua SPPG sempat dihentikan sementara karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Yoga menjelaskan, persoalannya bukan semata-mata infrastruktur, melainkan juga mencakup aspek teknis dan administratif.
Kedua SPPG tersebut kemudian dapat kembali beroperasi sembari melengkapi persyaratan. Perbaikan dilakukan secara bertahap agar operasionalnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang berlaku.
