Sementara itu, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menekankan pentingnya pemahaman pengurus koperasi mengenai tata kelola dan ketentuan pengawasan.
Ia menjelaskan, pengawasan koperasi dengan model close loop dan open loop memiliki perbedaan. Koperasi close loop melayani kegiatan simpan pinjam dalam lingkup anggota sesuai ketentuan, sedangkan koperasi open loop yang menjalankan kegiatan jasa keuangan di luar lingkup tersebut dapat masuk dalam pengawasan OJK sesuai ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Agus, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar koperasi dikelola secara sehat dan masyarakat mengetahui lembaga yang berwenang menangani pengaduan. Penyaluran dana bergulir juga harus didukung tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Pekan Depan Wahidin Diperbaiki, Anggaran Rp7,6 MiliarPolres Kuningan bersama Pemkab Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi pembiayaan, tetapi juga memperkuat pemahaman pengurus koperasi mengenai tata kelola dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ade)
