Polres Kuningan bersama Pemkab Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras

Polres Kuningan bersama Pemkab Kuningan memusnahkan 3.639 botol miras
Polres Kuningan bersama Pemkab Kuningan memusnahkan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, dan 252 botol ciu hasil Operasi Pekat 2026 di halaman Kantor Setda Kuningan, Rabu (4/11/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polres Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan memusnahkan 3.639 botol minuman keras (miras) pabrikan dan ratusan liter minuman beralkohol tradisional di halaman Kantor Setda Kuningan, Rabu (4/11/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Selain miras pabrikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang menjadi bahan baku pembuatan minuman tradisional tersebut.

Langkah pemusnahan ini menegaskan sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminalitas, serta keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:Bupati Kuningan Keluarkan Delapan Instruksi Siaga BencanaSMPN 1 Luragung Terdampak Angin Kencang, Atap dan Plafon Rusak 

“Kegiatan operasi minuman keras ini mendapat dukungan dari Pemda, ormas, maupun pihak-pihak lainnya. Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait. Ribuan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara tiga karung kulit kayu laru dibakar di dalam tong.

Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Kuningan paling banyak ditemukan di wilayah pinggiran kota, jalur perbatasan yang menghubungkan ke arah Cirebon, serta kawasan objek wisata seperti Sangkanhurip.

Penyelidikan kepolisian juga mendapati bahwa bahan baku pembuatan tuak berupa kulit kayu laru didatangkan dari luar daerah, bahkan hingga luar Pulau Jawa. Temuan ini mendorong kepolisian memperketat jalur pengawasan, mulai dari rantai pasokan bahan baku sampai ke tingkat distribusi penjualan akhir.

AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan kepolisian siap mengawal penuh aturan hukum yang berlaku demi menciptakan ketertiban umum.

“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Ia juga memastikan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal tidak mendapat hambatan berupa perlindungan dari pihak tertentu, sebab seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati komitmen bersama.

0 Komentar