Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas distribusi maupun lokasi penjualan minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas langkah konsisten dalam memberantas peredaran minuman keras.
Upaya penindakan hukum secara masif ini dipandang vital dalam memelihara situasi daerah agar tetap kondusif sekaligus mewujudkan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis.
Baca Juga:Bupati Kuningan Keluarkan Delapan Instruksi Siaga BencanaSMPN 1 Luragung Terdampak Angin Kencang, Atap dan Plafon Rusak
Bupati Dian menekankan bahwa konsumsi minuman beralkohol memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan angka kejahatan di tengah masyarakat.
“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujar Bupati Dian. (ags)
