Polres Kuningan bersama Pemkab Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras

Polres Kuningan bersama Pemkab Kuningan memusnahkan 3.639 botol miras
Polres Kuningan bersama Pemkab Kuningan memusnahkan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, dan 252 botol ciu hasil Operasi Pekat 2026 di halaman Kantor Setda Kuningan, Rabu (4/11/2026).
0 Komentar

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas distribusi maupun lokasi penjualan minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas langkah konsisten dalam memberantas peredaran minuman keras.

Upaya penindakan hukum secara masif ini dipandang vital dalam memelihara situasi daerah agar tetap kondusif sekaligus mewujudkan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis.

Baca Juga:Bupati Kuningan Keluarkan Delapan Instruksi Siaga BencanaSMPN 1 Luragung Terdampak Angin Kencang, Atap dan Plafon Rusak 

Bupati Dian menekankan bahwa konsumsi minuman beralkohol memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan angka kejahatan di tengah masyarakat.

“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujar Bupati Dian. (ags)

0 Komentar