199 Desa di Kuningan Disiapkan Gelar Pilkades Digital 2027

Kepala DPMD Kabupaten Kuningan Rangga Apriatna
Kepala DPMD Kabupaten Kuningan Rangga Apriatna menyampaikan persiapan Pilkades serentak 2027 yang direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara digital di 199 desa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sebanyak 199 desa di Kabupaten Kuningan dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2027. Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mematangkan persiapan, termasuk merancang penerapan sistem pemungutan suara digital di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Rangga Apriatna SSTP MAP, mengatakan persiapan tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan Pilkades digital.

Menurut dia, skema awal pelaksanaan Pilkades dirancang dengan mengombinasikan sistem digital dan manual. Namun, pemerintah daerah kini berupaya menerapkan sistem digital di seluruh TPS apabila didukung anggaran dan kesiapan teknis.

Baca Juga:Mahasiswa KPI UINSSC Pelajari Produksi Talk Show di TV OneDPRD dan Pemkot Awasi RSD Gunung Jati Selama Dua Bulan

“Kalau memungkinkan dari segi anggaran dan memang bisa memungkinkan, kenapa tidak kita coba semua digital. Kita berharap pelaksanaannya bisa lebih efektif dan efisien,” kata Rangga saat ditemui di kantornya, Kamis (5/11/2026).

Untuk mematangkan persiapan, DPMD Kuningan telah mempelajari pelaksanaan Pilkades digital di Kabupaten Sumedang. Pemenuhan perangkat pemungutan suara direncanakan melalui kerja sama dengan DPMD Provinsi Jawa Barat menggunakan mekanisme penyewaan alat.

Jumlah perangkat nantinya disesuaikan dengan kebutuhan TPS di setiap desa berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Rangga menjelaskan, sistem digital yang disiapkan bukan pemungutan suara secara daring. Pemilih tetap datang langsung ke TPS untuk memberikan suara. Proses pemungutan dilakukan secara offline, sedangkan hasilnya diunggah secara online setelah pemungutan suara ditutup.

“Jadi meskipun digital, sistemnya tetap offline. Setelah penutupan baru di-online-kan,” jelasnya.

DPMD juga menyiapkan pendampingan dan simulasi untuk mengantisipasi kendala teknis maupun pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Persiapan tersebut turut mempertimbangkan masukan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain sistem pemungutan suara, pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan mengenai persyaratan pencalonan kepala desa, termasuk peluang warga dari luar desa untuk mencalonkan diri.

Baca Juga:Antisipasi Banjir, Pemkot Cirebon Percepat Normalisasi Sungai CikalongEkspor Benang Cirebon Tembus 66 Juta Dolar AS

Rangga menyebut ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk aturan mengenai domisili calon. Saat ini, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades masih berlangsung.

“Kita masih menunggu regulasi. Saat ini juga sedang dalam proses penyusunan Perda, sehingga nanti ketentuannya akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

0 Komentar