RADARCIREBON.ID – Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan periode 2025–2030 mulai memasuki tahap persiapan. Musyawarah Daerah (Musda) XI dipastikan berlangsung Senin (9/11) mendatang. Ada sejumlah persyaratan ketat bagi kader yang ingin maju sebagai calon ketua, terutama terkait rekam jejak dan loyalitas terhadap partai.
Persyaratan tersebut mengharuskan bakal calon memiliki pengalaman kepengurusan di Partai Golkar secara terus-menerus sekurang-kurangnya lima tahun. Selain itu, calon tidak boleh pernah tercatat sebagai anggota partai politik lain.
Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) Musda. Persyaratan ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan calon pemimpin memiliki pengalaman serta loyalitas terhadap partai.
Baca Juga:Wabup Kuningan Soroti Izin Investasi, LSD hingga Bangunan Tak Berizin199 Desa di Kuningan Disiapkan Gelar Pilkades Digital 2027
Ketua Pelaksana Musda XI Golkar Kuningan H Yudi Budiana, mengatakan kepastian jadwal pelaksanaan diperoleh setelah panitia menerima surat persetujuan resmi dari DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Menurutnya, penetapan jadwal tersebut merupakan hasil koordinasi dan serangkaian rapat yang dilakukan panitia dalam beberapa bulan terakhir. Sesuai mekanisme organisasi, pelaksanaan Musda harus mendapatkan persetujuan dari struktur partai satu tingkat di atasnya.
“Kemarin saya diundang ke Provinsi Jawa Barat dan telah menerima persetujuan pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Kuningan. Pelaksanaannya ditetapkan Senin, 9 November, bertempat di Hotel Cordela mulai pukul 13.00 WIB,” ujar Yudi, Kamis (5/11).
Menjelang pelaksanaan forum tertinggi partai di tingkat kabupaten tersebut, panitia menjadwalkan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua pada Minggu (8/11). Pendaftaran berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Yudi menjelaskan, setiap kader yang berminat maju harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan organisasi. Di antaranya mengisi formulir pendaftaran, melampirkan salinan KTP, ijazah pendidikan terakhir minimal Diploma III (D3), kartu tanda anggota (KTA) Golkar, serta lima lembar pasfoto ukuran 4×6.
Selain persyaratan administratif, aspek pengalaman dan kesinambungan pengabdian di tubuh partai menjadi perhatian utama. Bakal calon diwajibkan memiliki bukti surat keputusan (SK) kepengurusan sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya atau satu tingkat di atasnya.
Pengalaman tersebut dapat dibuktikan melalui jabatan kepengurusan di DPD Golkar Kabupaten, DPD Golkar Provinsi, maupun DPP Partai Golkar. Persyaratan juga memungkinkan pengalaman sebagai pengurus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, sepanjang dapat dibuktikan dengan SK resmi.
