RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan investasi dan pembangunan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari perlindungan lahan pertanian, perizinan bangunan, pengelolaan limbah, hingga kepastian tata ruang dan pelayanan kepada investor.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) Kabupaten Kuningan Tahun 2026 di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Bupati Kuningan, Kamis (5/11/2026).
Rapat yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu diikuti perwakilan perangkat daerah serta Kasi Trantib dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:199 Desa di Kuningan Disiapkan Gelar Pilkades Digital 2027Mahasiswa KPI UINSSC Pelajari Produksi Talk Show di TV One
Dalam arahannya, Tuti menegaskan investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Investasi merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Tuti, pengawasan bukan bertujuan menghambat investor, melainkan memastikan kegiatan usaha mematuhi peraturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengatur kemudahan pelayanan perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perhatian tersebut menyusul perbedaan informasi mengenai status lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik di wilayah Cieurih.
Tuti meminta perangkat daerah memastikan status dan kesesuaian tata ruang sebelum pembangunan dimulai. Kejelasan informasi diperlukan agar investor tidak dirugikan akibat perbedaan data antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jangan sampai investor sudah mendapatkan informasi bahwa lahannya tidak masuk kawasan LSD, tetapi setelah dikoordinasikan dengan BPN ternyata masih masuk kawasan yang dilindungi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
