21 KA Batal, Penumpang Wajib Vaksin

21 KA Batal, Penumpang Wajib Vaksin
0 Komentar

CIREBON– Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Daop 3 Cirebon semakin ketat. Imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Khusus perjalanan di Pulau Jawa, calon penumpang juga wajib menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19. Minimal dosis pertama. Baik fisik atau digital.
Periode 3-20 Juli, sebanyak 21 KA terpaksa harus batal melayani. Imbas PPKM darurat. Daop 3 Cirebon menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan, Sejak Sabtu (3/7). Ada 60 peserta yang ikut vaksin gratis ketika itu.
Khusus bagi pelanggan KAJJ. Layanan beroperasi sejak 08.30-15.00 WIB. Tahap awal ini kuota masih dibatasi. Maksimal 60 orang/dosis vaksin per hari. Layanan vaksin gratis juga akan merambah di stasiun lain di Daop 3. Berikut layanan Rapid Test Antigen.
Syarat bisa ikut vaksin gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan, minimal usia 18 tahun. Lalu menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku. Serta memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Khusus bagi ibu hamil bisa divaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk vaksin Covid-19. “Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan sangat terbatas setiap hari,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto, kemarin.
Fasilitas vaksinasi bekerjasama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi. Layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu juga masih tersedia di 3 stasiun: Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang.
Syaratnya harus menunjukkan kode booking atau tiket KAJJ. Dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KAJJ di pulau Jawa. Layanan Rapid Test Antigen di tiap stasiun akan ditambah secara bertahap. Saat boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan calon penumpang. Dilakukan dengan cermat dan tegas. Memastikan pelanggan yang diizinkan naik KA, betul telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan tidak dibolehkan naik KA. Biaya pemesanan tiket akan dikembalikan utuh.

0 Komentar