21 KA Batal, Penumpang Wajib Vaksin

21 KA Batal, Penumpang Wajib Vaksin
0 Komentar

Di masa PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyesuaian jumlah operasional KA. Dilakukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan KA di berbagai wilayah. KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk KAJJ.
Keterangan negatif Covid-19 masih wajib disertakan. Baik antigen atau RT-PCR. GeNose? Tidak lagi dibolehkan sebagai syarat perjalanan. Belum ada rilis resmi alasan pemberhentian layanan GeNose tersebut.
Terhitung Senin (5/7) hingga 20 Juli, calon penumpang KAJJ di Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam. Sebelum waktu keberangkatan.
Aturan itu mengacu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Bagi calon penumpang -dengan kepentingan khusus- yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KAJJ.
Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Sedang untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Calon penumpang di bawah 5 tahun, tidak harus menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (ade)

Laman:

1 2
0 Komentar