3 Perusahaan Industri Disanksi Tipiring

3 Perusahaan Industri Disanksi Tipiring
IDISANKSI: Pengecekan sejumlah perusahaan industri masih ditemukan tidak menyediakan alat prokes dan tidak menjaga jarak. FOTO: STIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan pengecekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pengecekan kali ini dilakukan ke sejumlah perusahaan industri di wilayah Hukum Polres Majalengka, Kamis (8/7).
Pengecekan PPKM mikro darurat ini dipimpin Wakapolres Majalengka Kompol Sumari didampingi Kabag Ops Kompol Firman Taufik, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas Perindustrian/Perdagangan dan gabungan personel Polres Majalengka serta Satpol PP Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik mengatakan, pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan industri.
Pengecekan dimulai dari PT Swift Ilsin Otsindo Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, PT Diamond Internasional Indonesia Desa Andir Kecamatan Jatiwangi dan PT Harapan Global Apparel Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi.
Selain Penindakan hukum, petugas juga memberikan imbauan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM mikro darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat pengecekan sejumlah perusahaan industri masih ditemukan tidak menyediakan alat prokes dan tidak menjaga jarak.
“Selain itu ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50% karyawan. Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan industri tak melakukan pembatasan rata rata di atas 50% pekerja,” bebernya.
Menurutnya, ketentuan dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2021 para pelaku perusahaan industri yang melanggar prokes dikenakan sanksi tipiring. Yakni,  Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp5 juta.
“Selain 3 pelaku pemilik usaha industri ada 3 orang pengguna jalan pelanggar prokes tidak menggunakan masker langsung dikenakan sanksi tipiring denda Rp50 ribu,” kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (bae)
  

0 Komentar