37 Pelanggar PPKM Disanksi Denda

Kabid-hendra-pol-pp
SANKSI: Selama PPKM Darurat periode Juli 2021, Satgas Covid-19 Kuningan menindak sebanyak 37 pelanggar dengan sanksi berupa denda.
0 Komentar

KUNINGAN – Selama PPKM Darurat periode Juli 2021, Satgas Covid-19 Kuningan menindak sebanyak 37 pelanggar dengan sanksi berupa denda. Adapun jumlah denda yang terkumpul dari putusan sidang tipiring dan denda administrasi capai Rp73.250.000.
Sedangkan totalnya terdapat 141 pelanggaran baik perorangan maupun pelaku usaha. Hampir sebagian besar jenis pelanggaran yaitu tidak patuh terhadap aturan PPKM Darurat, termasuk tidak menerapkan aturan prokes.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kuningan Hendrayana mengatakan, jumlah pelanggaran selama penerapan PPKM yang naik hingga persidangan dan dikenakan denda sebanyak 37 pelanggar. Adapun total keseluruhan denda hasil putusan sidang tipiring dan denda administrasi mencapai Rp73.250.000 selama Juli 2021.
“Total denda itu disetor langsung ke kas negara. Jumlah besaran denda itu nominalnya yang menentukan hakim, jadi bervariasi jumlah denda yang dibayarkan dari setiap pelanggar,” ungkap Hendrayana kepada awak media, kemarin (4/8).
Menurutnya, temuan pelanggaran di lapangan sebagian besar akibat tidak menerapkan prokes sesuai aturan. Misalnya saja tidak tersedianya alat pengukur suhu, melebihi batas operasional kegiatan usaha hingga tidak membatasi jumlah karyawan yang masuk kerja.
“Saat PPKM Darurat, kita menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021 Provinsi Jabar dan Perbup Nomor 63 Kabupaten Kuningan. Kita melaksanakan penegakan dengan pelanggar-pelanggar yang disidangkan dengan tim dari instansi terkait seperti pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian,” ungkapnya.
Sejauh ini, Ia mengaku, pelanggaran yang kerap ditemukan saat PPKM Darurat kini sudah mulai turun. Banyak masyarakat maupun pelaku usaha kini menyadari akan pentingnya prokes, serta patuh terhadap aturan yang diberlakukan.
“Alhamdulillah sekarang dampak positifnya bentuk pelanggaran-pelanggaran mulai menurun. Kita itu bukan untuk menakut-nakuti ya, tapi sebagai edukasi dan shock therapy bagi para pelanggar agar patuh terhadap aturan yang ditetapkan,” ucapnya.
Kendati temuan pelanggaran menurun, pihaknya tetap melakukan monitoring dan operasi rutin setiap 3 kali dalam sepekan. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes secara ketat.
“Kita dulu selama PPKM Darurat hampir setiap hari melakukan operasi, bahkan malam juga. Namun sekarang patroli lapangan hanya dilakukan selama 3 hari dalam seminggu,” pungkasnya.(ags)

0 Komentar