4 Penyelenggara Umroh Disanksi Kemenag, Izinnya Dihentikan, Ini DAFTARNYA!

hilman latief kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief. Foto: Kemenag.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sebanyak 4 penyelenggara umroh disanksi Kemenag. Izinnya pun dihentikan sementara. Ini daftarnya.

Ya, 4 penyelenggara umroh disanksi ini berupa penghentian sementara kegiatan perizinan berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU.

4 penyelenggara umroh disanksi itu antara lain PT Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Baca Juga:Inilah Batik Kabupaten Indramayu yang Jadi Ikon Gelar Batik Nasional 2023, Dikenal hingga Luar NegeriInilah Kuota PPPK Guru dan Nakes pada Seleksi CPNS 2023, Simak Ini Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar

Kemudian PT Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Yang ketiga, PT Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Serta PT Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh.

Langkah pemberian sanksi ini dibenarkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Kemenag sudah melakukan pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Hasilnya, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umroh melewati batas waktu 3×24 jam.

Sementara PT Arafah Medina Jaya terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umroh melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jamaah umroh melewati batas waktu 1×24 jam.

Baca Juga:Inilah 4 Cara Merawat Bibir yang Kering dan Mengelupas, Tak Hanya Pilih Lipstik yang Cocok Lho, Hal Ini Juga Penting!TERBUKTI 100% AMPUH, Inilah 5 Cara Bikin Masker Jeruk Nipis yang Membuat Wajah Kembali Fresh dan Cerah  

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jamaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun,” katanya.

“Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” sambung Hilman Latief di laman Haji Kemenag, Rabu 9 Agustus 2023.

0 Komentar