8 Calon Penumpang KA Positif Rapid Antigen

rapid-antigen-stasiun-cirebon
Calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) mengikuti rapid test antigen sebagai syarat wajib untuk bisa menjadi penumpang di Stasiun Prujakan. Foto: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) punya aturan baru: berpergian ke luar kota wajib menyertakan rapid test antigen. Bukan lagi antibody. Aturan itu berlaku kemarin. Sehingga calon penumpang membeludak –antre di Stasiun Prujakan. Dari 356 calon penumpang, delapan di antaranya positif.
Antrean untuk rapid test itu, dengan mengambil sampel lendir pada hidung. Ada dua stasiun di Daop 3 Cirebon yang memfasilitasi: Stasiun Cirebon Kejaksan dan Cirebon Prujukan. Tarifnya Rp105 ribu. Syaratnya cukup menunjukan kode booking dan identitas diri. Hasilnya bisa ditunggu. Sekitar 20 sampai 30 menit.
Waktu tersebut lebih lama dibanding rapid antibody. Yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu 10-15 menit. Calon penumpang harus lebih sabar menunggu. Meski begitu, kemarin, juga banyak calon penumpang yang melakukan rapid test di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Alasan mereka, belum mengetahui antibody digantikan dengan antigen.
Layanan itu buka mulai pukul 08.00 pagi hingga 17.00 sore. Calon penumpang diimbau melakukan tes pada H-1. Untuk menghindari keterlambatan. Surat keterangan rapid antigen ini juga hanya berlaku tiga hari. Berbeda dengan rapid antibody sebelumnya yang berlaku 2×7 hari.
Pantauan Radar Cirebon kemarin, antrean berdesakan hanya terjadi di Stasiun Cirebon Prujukan. Sementara di Stasiun Cirebon Kejaksan nampak biasa saja. Justru sepi. Mereka yang datang sekitar pukul 15.00 sore, bisa langsung masuk tanpa harus antre. Sementara di jam yang sama di Stasiun Prujakan, justru antrean mengular. Tenda dan kursi yang disediakan tak cukup menampung calon penumpang.
Meski demikian, KAI tak mewajibkan penumpang menjalani rapid test di stasiun. Boleh dilakukan di fasilitas kesehatan di luar itu. Hanya saja tetap harus memerhatikan masa berlaku yang telah ditentukan. Mereka yang positif akan dilakukan isolasi sementara. Sambil berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Juga yang positif, uang pemesanan tiket akan dikembalikan utuh. “Alhamdulillah rapid test antigen di hari pertama berjalan lancar,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon Luqman Arif kemarin.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

0 Komentar