Ada 224 Botol Minuman Keras di Sebuah Warung di Sekitar Pasar Kepuh Kabupaten Kuningan

minuman keras yang disita petugas
DISITA: Salah satu tempat yang berada di sekitar Pasar Kepuh Kuningan diketahui menjual minuman keras dengan berbagai merk.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Ada sebuah warung di sekitar Pasar Kepuh Kabupaten Kuningan, yang kerap menjual minuman keras (miras) kepada para pelanggan. Masyarakat resah dengan adanya jual beli barang haram, sehingga melaporkannya kepada pihak polisi.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan turun ke lapangan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Kuningan. Sasarannya ke berbagai tempat yang terindikasi adanya peredaran minuman keras tanpa izin.

Terbukti, ternyata petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, berhasil menyita ratusan botol minuman keras dengan berbagai merk, hasil dalam operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan.

Baca Juga:Kloter Pertama Tiba di Kertajati, Tidak Perlu Lagi Menuju Asrama Haji IndramayuSEGERA ! DPRD Jawa Barat Akan Mengajukan Nama Calon Pj Gubernur Jabar pada Agustus 2023

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya peredaran minuman keras tanpa izin dan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Ada sekitar 224 botol minuman keras dari berbagai merk yang berhasil kami amankan dari penjual,” kata Udiyanto kepada awak media dalam keterangan persnya.

Udiyanto merinci, minuman keras yang berhasil disita terdiri dari 91 botol Bir Provst, 32 botol bir Diplo IPA, 32 botol Bir Bali Hai, 30 botol Bir Bintang, 20 botol Bir Draft Beer, 14 botol Mixmax dan 5 botol Bir Ameer. Operasi ini akan terus digencarkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

“Kami sisir beberapa tempat yang berada di sekitar Pasar Kepuh Kuningan. Ternyata ada salah satu tempat yang menjual miras milik TH (31) warga Kelurahan Kuningan,” kata Udiyanto.

Menurut Udiyanto, minuman keras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana. Karena orang yang mengonsumsi miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan karena dalam pengaruh alkohol.

0 Komentar