Ada Cirebon-Indramayu-Majalengka

Ada Cirebon-Indramayu-Majalengka
0 Komentar

JAKARTA- Polri berhasil membongkar pabrik obat keras ilegal beromzet Rp2 miliar per hari. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat keras ilegal. Sebagian pelaku diamankan dari Cirebon, Indramayu, dan Majalengka.
Data itu terungkap lewat konferensi pers kepolisian yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, kemarin. Ia mengatakan pabrik yang digerebek itu berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pabrik itu mampu memproduksi dua juta pil sehari dengan omzet Rp2 miliar per hari. “Kalau produksinya dua juta butir pil per hari saya kurang tahu harga pastinya berapa, tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp2 miliar satu hari,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin (27/9).
Dijelaskan, produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp2 miliar itu berasal dari dua pabrik ilegal yang digerebek polisi di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Salah satu pabrik obat keras tersebut sudah beroperasi sejak 2018 dan baru terungkap pada 2021. Operasional pabrik ilegal ini sangat tertutup sehingga sulit terdeteksi polisi. “Mereka (operasional) sangat tertutup dan izinnya juga tidak ada. Makanya peran serta masyarakat sangat perlu. Kalau ada informasi terkait dengan situasi di sekelilingnya, mohon diinformasikan kepada polisi terdekat,” ujarnya.
Dalam kasus produksi dan peredaran obat keras ilegal ini, sambung Agus Andrianto, pihaknya menetapkan 13 orang tersangka. Mereka terdiri dari pengedar dan distributor. Distributor yang diamankan dalam kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya itu merupakan jaringan Jawa Barat-DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.
Dari para tersangka, polisi telah menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, Aprazolam. Itu merupakan pengungkapan dari berbagai TKP. Antara lain Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
“Ini akan kami tindaklanjuti karena tidak menutup kemungkinan obat-obatan keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu dari 13 tersangka akan berkembang, karena nanti akan kita upayakan untuk membuka dari transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan,” katanya.

0 Komentar