ADA PIDANA! Ini 3 Tindakan Terhadap Al Zaytun yang Disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD

menkopolhukam-mahfud-md
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai langkah atau 3 tindakan terhadap Al Zaytun. Foto: Dok Twitter Mahfud MD.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- ADA PIDANA! Ini 3 Tindakan Terhadap Al Zaytun yang Disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Apa saja?

Tiga tindakan terhadap Al Zaytun itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Menkopolhukam Mahfud MD sendiri menyampaikan pernyataan resmi mengenai 3 tindakan terhadap Al Zaytun itu setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga:PANJI GUMILANG DIPOLISIKAN, Ini Bukti-bukti yang Diserahkan FAPP ke Bareskrim PolriGunakanlah Bedak agar Kulit Wajah Cerah Natural dan Bebas Minyak Seharian, Ini 6 Bedak Padat yang Direkomendasikan untuk Anda

Nah, 3 tindakan terhadap Al Zaytun itu adalah tindak pidana, kemudian yang kedua adalah sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi atau mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, serta tindakan yang ketiga adalah ketertiban sosial dan keamanan.

Dibeberkan Mahfud MD, ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu, sambungnya, berdasarkan hasil laporan yang diterima.

“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenkololhukam dan kesimpulan dari penelitian dan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” terang Mahfud MD.

“Kapolri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” sambung Mahfud MD.

Mahfud MD melanjutkan, kepolisian akan mengambil tindakan pidana, di mana laporan pelanggaran dugaan pidananya sudah ada dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Ke depan Polri akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan perkara.

Langkah berikutnya adalah pemberian sanksi administrasi terhadap Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.

“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tandas Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga:Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 10 Juli 2023, Ini Tahapan-tahapannyaPOLRESTA CIREBON UNGKAP SABU dan Ekstasi Terbesar, Ini Lokasi Penyergapan di Cirebon

Sementara itu, sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan. Panji Gumilang dipolisikan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan secara resmi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

0 Komentar