Ada Sabu-sabu hingga Rokok Tanpa Cukai, Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Ada Sabu-sabu hingga Rokok Tanpa Cukai, Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
DIMUSNAHKAN: Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan Aisyah Paramitha Akbari bersama pejabat dari Pengadilan Negeri Kuningan, Polres dan Pemkab Kuningan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan, Rabu(15/2).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kejari Kuningan kembali memusnahkan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (15/2/2023).

Bertempat di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Kuningan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Kuningan, perwakilan Pengadilan Negeri Kuningan, Kasat Narkoba Polres Kuningan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan.

Secara bersama-sama, barang bukti hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan menggunakan blender.

Baca Juga:Harlah 1 Abad NU di Kabupaten Kuningan, Gus Muwafiq Sampaikan Tausiyah KebangsaanHarga Beras di Kuningan Capai Rp 13 Ribu Per Kilogram, Pabrik Penggilingan Gabah Terdampak

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan Aisyah Paramitha Akbari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang hasil sitaan dari sekian banyak perkara pidana yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu September 2022 hingga Januari 2023.

Dikatakan, sebagian besar barang bukti tersebut adalah dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus serta pidana cukai.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan dari tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri selama kurun waktu September tahun lalu hingga Januari. Barang bukti tersebut ada dari perkara pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, ITE judi online dan bea cukai,” ungkap Aisyah Paramitha Akbari kepada Radar Kuningan group radarcirebon.id, Rabu 15 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Aisyah menyebutkan, dari tindak pidana narkotika ada 136 gram narkotika jenis sabu, 19.634 butir obat-obatan tanpa izin edar berbagai merek dan 275 ribu batang rokok tanpa cukai. Kemudian 5 unit handphone dan 1 unit timbangan elektrik.

“Barang bukti yang paling menonjol masih didominasi obat-obatan dan narkotika. Ini menjadi keprihatinan kita juga, ternyata kasus narkoba di Kabupaten Kuningan cukup tinggi sehingga perlu ada perhatian kita semua terutama dalam hal pencegahan dan penindakannya,” tandasnya.

Oleh karena itu, kata Aisyah, upaya pemusnahan barang rampasan ini merupakan salah satu bukti ketegasan penegak hukum, Kejari Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, maupun Polres Kuningan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dalam memerangi narkoba dan tindak pidana lainnya. (fik/ale)

0 Komentar