Aduh Bang Jago! Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Raya Gronggong Dibekuk Anggota Polresta Cirebon 

polresta-cirebon
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Gronggong Kabupaten Cirebon, Rabu (21/6/2023). Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Aduh Bang Jago. Pelaku penganiayaan dan perusakan mobil di Jalan Raya Gronggong Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.

Pria berinisial FN (27) ini dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Rabu sore (21/6/2023) sekitar pukul 15.30.

“Kita berhasil mengamankan pelaku berinisial FN, kita tetapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara dua teman pelaku masih DPO, dalam pengejaran kami,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton.

Baca Juga:Dari Outing Class SMA Edu Global School Cirebon: Modal Utama Jadi Pengusaha adalah KemauanKasat Lantas Polres Cirebon Kota: Tak Semua Polantas Bisa Tilang Manual

Kompol Anton mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul  16.00, berawal dari pelaku dan korban melaju  bersama-sama dari arah Kuningan menuju ke Cirebon.

Mereka saling menyalip dan saling kejar-kejaran. Tidak sampai disitu, pelaku yang sudah terlanjur emosi kemudian menyetop kendaraan korban.

Setelah kedua mobil tersebut berhenti, pelaku pun turun dari mobil kemudian melakukan pengrusakan dengan memukulkan dongkrak ke kap depan dan juga kaca mobil korban.

“Pengrusakan dengan menggunakan dongkrak yang dipukulkan kepada kap mobil dan kaca. Sehingga menyebabkan kaca pecah dan kap mobil rusak,” katanya.

Akibat dari kejadian tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, Bang Jago melakukan tersebut dalam kondisi sadar. “Masih kita dalami, apakah memang terpengaruh miras atau obat-obatan, nanti kita cek urine,” kata Kompol Anton.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan itu terungkap kalau pelaku adalah residivis kasus penganiayaan di Tegalgubug Kecamatan  Arjawinngun pada tahun 2019. Pelaku menjalani kurungan penjara selama 9 bulan, karena mendapat asimilasi.

Baca Juga:Ipda Usman Dapat Pangkat Pengabdian, Kapolresta Cirebon: Karena Dedikasi, Loyalitas, dan Prestasi KerjaSatpol PP Kabupaten Cirebon Gencar Penegakan Perda di Jalan, Ratusan Spanduk dan Baliho Dicopot

Di tempat yang sama, pelaku berinisial FN menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, dengan  harapan hukumnya pun dapat diringankan.

Menurut FN, perbuatannya itu spontan dan khilaf, karena terbawa suasana. “Saya memang emosinya tinggi,” tuturnya.

0 Komentar