AKB akan Jadi Perda

walikota-nashrudin-azis-pakai-tongkat
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH tetap turun ke lapangan meski menggunakan tongkat saat sweping masker. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang yang mengatur tentang pola penanggulangan wabah penyakit menular, atau yang berkaitan dengan pola adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah wabah pandemi covid-19 ini.
Akhirnya diajukan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dimasukan ke dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2020.
Selain itu, ada satu tambahan raperda lagi yang diajukan eksekutif ke dalam Propemperda 2020, yakni tentang pembentukan dana cadangan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) 2023.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon Ana Susanti SE memaparkan, pada awalnya Propemperda Kota Cirebon tahun 2020 berdasarkan keputusan DPRD yang telah disepakati pada akhir tahun 2019 lalu, berjumlah 20 buah raperda, baik itu yang diinisiasi oleh eksekutif maupun legislatif.
Termasuk diantaranya Raperda wajib yang mesti dijalankan pemerintahan daerah, yakni Raperda tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2019, Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban (PP) APBD 2019, Raperda tentang APBD Perubahan (APBD-P) 2020, serta Raperda tentang APBD 2021.
Kemudian, pada bulan Juni lalu pihak eksekutif telah menyampaikan permohonan dimasukannya dua perda tambahan untuk dimuat ke dalam Propemperda 2020, yakni tentang pembentukan dana cadangan pilkwalkot, dan tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Dia menerangkan, dasar pengusulan raperda tentang pembentukan dana cadangan pilwalkot atas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54 tahun 2019 tentang pedoman pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD.
Sedangkan, dasar pengusulan raperda tentang penanggulangan wabah penyakit menular berdasarkan amanat Surat edaeran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3160.SJ tentang optimalisasi pelaksanaan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.
“Dengan dimasukannya usulan dua Raperda ini, Propemperda Kota Cirebon tahun 2020, bertambah dari yang tadinya 20 Raperda menjadi 22 Raperda,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Cirebon Drs H Sutisna MSi menjelaskan, terkait waktu penyampaian materi dari dua Raperda tambahan ini, akan dijadwalkan berikutnya. Karena saat ini dua raperda yang dimaksud masih dalam penyusunan oleh SKPD masing-masing.
Untuk yang raperda tentang pembentukan dana cadangan pilwalkot penyusunnya adalah dari Kantor Kesbangpol Kota Cirebon, sedangkan untuk Raperda tentang Penanggulangan wabah penyakit menular penyusunnya adalah Dinas Kesehatan. (azs)

0 Komentar