Anggaran Pilwu Awalnya Rp15 Miliar, DPMD Kabupaten Cirebon Pastikan Berkurang, Jadinya Segini

pilwu kabupaten cirebon
Anggaran Pilwu Awalnya Rp15 Miliar, DPMD Kabupaten Cirebon Pastikan Berkurang, Jadinya Segini. Foto: IST-ilustrasi.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Semula anggaran Pilwu Serentak 2023 di 100 desa di Kabupaten Cirebon direncanakan sebesar Rp15 miliar.

Dalam prosesnya, rencana anggaran Pilwu Serentek 2023 itu mengalami perubahan. Meski masih di angka belasan miliar, tapi sudah berkurang dari perencanaan semula.

Pilwu akan digelar serentak pada 22 Oktober 2023 mendatang. Sebelumnya, pemilihan kuwu atau pemilihan kepala desa ini sempat terancam batal ketika DPR RI melakukan revisi UU Desa, di mana salah satu poinnya adalah soal masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun.

Baca Juga:Dari Kebonturi hingga Cikulak Kidul, Inilah 100 Desa di Kabupaten Cirebon Gelar Pilwu 22 Oktober 2023Pilwu Kabupaten Cirebon Masih Pakai Aturan Covid-19, Ada Jaga Jarak dan Jumlah Massa Dibatasi

Sempat muncul pro dan kontra. Ada yang meminta pilwu ditunda sembari menunggu hasil resmi dari DPR dan pemerintah terkait revisi UU Desa, tapi ada yang meminta pilwu tetap digelar.

Pemkab Cirebon akhirnya melakukan konsultasi ke Kemendagri hingga akhirnya memutuskan bahwa pilwu pada 100 desa itu tetap digelar sesuai tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan.

Tahapan Pilwu pun sudah berjalan, bahkan sejak bulan Juli 2023 lalu. Di mana pada 22 Juli 2023 masuk pada tahapan pembentukan PPS dan 28 Juli 2023 pelantikan PPS.

Selanjutnya pada 1 Agustus 2023 lalu tahapan penyusunan anggaran pilwu, tanggal 4 hingga 16 Agustus 2023 lalu pemutakhiran DPS ke DPT dari DPT pemilu terakhir.

Kemudian pada 18-25 Agustus 2023 lalu sudah dilakukan penjaringan Calon Tahap 1, lalu 26 Agustus-1 September 2023 penjaringan Tahap II, dan tanggal 2 September 2023 persispan penyaringan calon.

Pada 18 September 2023 lalu pembentukan KPPS dan pelantikan Ketua KPPS, pada 18 September 2023 penetapan bakal calon jadi calon, 18 September 2023 pengundian nomor urut.

Sementara pada 3 Oktober 2023 kemarin penetapan DPT, lalu 4 Oktober 2023 pembagian dan penetapan DPT per TPS.

Baca Juga:Dear Pelamar CPNS 2023: Jangan Tunda Submit, Lakukan Sekarang! Waktunya Tinggal Sehari LagiPendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang sampai 11 Oktober Pukul 23.59 WIB, Peserta Belum Submit dan Resume? Ada Peringatan Nih dari BKN

Nanti pada 21 Oktober 2023 mulai distribusi logistik, lalu 22 Oktober 2023 pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir adalah pelantikan kuwu terpilih pada 30 Desember 2023.

0 Komentar