Anggota DPRD Provokator Bentrok

Anggota DPRD Provokator Bentrok
0 Komentar

INDRAMAYU– Polres Indramayu menetapkan 7 tersangka kasus pembantaian dua petani di lahan tebu PG Jatitujuh. Salah satunya adalah pria berinisial T (43), Ketua F-Kamis yang juga anggota DPRD Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan T berperan sebagai orang yang menggerakkan dan menghasut untuk melakukan perlawanan, baik kepada masyarakat petani penggarap yang bermitra dengan PG Jatitujuh maupun melawan aparat. “Ketua F-Kamis ini perannya menggerakkan dan menghasut untuk melakukan perlawanan,” terang Lukman dalam konferensi pers kemarin.
Pada kesempatan itu, Lukman menyampaikan tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi baru lima yang sudah ditahan. Dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran dengan mengerahkan tim khusus dari Satreskrim.
Selain T yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, tersangka lainnya adalah pengurus F-Kamis yaitu ERYT (53) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, DRYN (46) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, SBG (48) asal Desa Bunder, Kecamatan Widasari, dan SWY (51) asal Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg.
Sedangkan 2 tersangka lainnya yang mengakibatkan melukai korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya sudah diketahui dan sedang dilakukan pengejaran. “Total saksi ada 26 orang,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bilah senjata tajam, dokumen-dokumen dari PG Jatitujuh, sejumlah KTA anggota F-Kamis, pakaian yang digunakan oleh tersangka, satu unit handpone, rekaman video peristiwa dari drone, dan hasil autopsi sementara dari RS Bhayangkara Indramayu.
Dua korban meninggal dunia dalam insiden berdarah itu warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Yaitu Suhenda alias Buyut (40) warga Blok Sibatok, Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan (41) alias Yayan warga Dusun Selasa, Desa Jatiraga. “Korban diautopsi pada tanggal 4 Oktober 2021,” sebutnya.
Disampaikan, peristiwa konflik yang terjadi pada Senin (4/10) lalu itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan lahan HGU PG Rajawali II. Lokasinya terletak di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. “Kemudian kami Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga memperoleh alat bukti untuk menetapkan tujuh orang menjadi tersangka terkait peristiwa konflik yang terjadi,” beber kapolres.

0 Komentar