Anggota PPK se-Kota Cirebon Dilantik dan Mengucap Sumpah, Punya Wewenang dan Larangan

TANDA TANGAN: Anggota PPK se-Kota Cirebon resmi menandatangani berita acara pelantikan anggota PPK, disaksikan Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi, Rabu (4/1/2023). --FOTO: abdullah/radar cirebon
TANDA TANGAN: Anggota PPK se-Kota Cirebon resmi menandatangani berita acara pelantikan anggota PPK, disaksikan Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi, Rabu (4/1/2023). --FOTO: abdullah/radar cirebon
0 Komentar

RadarCirebon.id-CIREBON – Sebanyak 25 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cirebon resmi bekerja. Hal ini ditandai dengan dilantiknya mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Rabu (4/1/2023). Proses pelantikan dilakukan di Metland Hotel.

Ke-25 orang PPK dari lima kecamatan ini melakukan penandatangan berita acara pelantikan. Disaksikan oleh Ketua KPU Didi Nursidi, empat Komisioner KPU, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Sutisna MSi, Kepala Kesbangpol Buntoro AP, Kasatpol PP Edi Siswoyo, serta para undangan.

Anggota PPK membacakan integritas tentang penyelenggaraan Pemilu 2024, yang langsung umum, bebas dan rahasia. Melaksanakan penyelenggaraan pemilu bersungguh-sungguh, serta transparan.

Baca Juga:Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Berakhir, Tanpa LKPJ Lagi, Kok Bisa?Pengelolaan Uang Rupiah Penting, Ini Tahapannya

Ketua KPU Kota Cirebon, DR Didi Nursidi SH MH mengatakan, pelantikan dan sumpah PPK, semoga bisa dilaksanakan dengan baik. PPK harus melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara maksimal, sesuai peraturan perundangan.

Didi menjelaskan, pelaksanaan tugas dan wewenang serta kewajiban, menunjukkan ada pergeseran pola eksistensi penyelenggaraan pemilu, antara sebelum dan sesudah lahirnya UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Yang menonjol terkait implementasi wewenang regular, sepenuhnya ada di KPU RI.

KPU kabupaten/kota wewenangnya dilekatkan hanya pada implementator atau eksekutor. “Manakala kita bisa taat azas, Insya Allah kerja-kerja kita akan berhasil dan sukses. Disamping partisipasi meningkat saat pemilu,” jelasnya.

Didi menerangkan, PPK akan bekerja selama 15 bulan. Jika integritas terjaga, maka tidak menutup kemungkinan dilanjutkan pada pilkada. Sehingga, masa tugasnya bisa lebih panjang lagi. “Semoga Allah ridho, dan ini menjadi amal baik bagi kita semua,” pungkasnya. (abd)

 

0 Komentar