Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Berakhir, Tanpa LKPJ Lagi, Kok Bisa?

apbd-perubahan-kota-cirebon
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan nota pengantar RAPBD-P. --FOTO: DOK RADAR CIREBON
0 Komentar

RadarCirebon.id-CIREBON –  Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tanpa laporan pertanggungjawaban atau LKPj. Padahal, masa jabatan  Nashrudin Azis dan Dra Hj Eti Herawati berakhir 11 bulan mendatang.

Tanggal 12 Desember 2023 Walikota dan Wakil Walikota Cirebon akan selesai mengemban amanah sebagai kepala daerah. Mekanisme saat menjelang akhir masa jabatan (AMJ) keduanya, sudah diatur.

Soal masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dijelaskan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkot Cirebon Drs Sutisna MSi. Sutisna menjelaskan, jelang AMJ walikota dan wakil walikota Cirebon, tidak ada istilah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj).

“Tidak ada istilah LKPJ AMJ,” kata Sutisna, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:Pengelolaan Uang Rupiah Penting, Ini TahapannyaKota Cirebon Mengalami Inflasi, Terjadi di Semua Daerah se-Jawa Barat

Mantan Sekretaris DPRD ini menerangkan, kalau dulu ada LKPj AMJ walikota dan wakil walikota Cirebon, saat ini tidak ada. Terakhir ada LKPj AMJ adalah saat walikota Subardi SPd menjabat. Setelah itu tidak ada lagi.

“Memang, ada evaluasi masa akhir jabatan dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi sekarang tidak ada LKPj,” terangnya.

Dulu, enam bulan sebelum AMJ, walikota-wakil walikota Cirebon mengampaikan LKPj. Yang terakhir melakukannya adalah Subardi, yaitu pada tahun 2013. “Apalagi menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Rata-rata kepala daerah akhir masa jabatan sebelum Pemilu 2024,” ucapnya, Rabu (4/1/2023).

Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52/2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB), terjadi kekosongan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka disusun rencana yang bersifat teknokratik.

Dengan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk  2024-2026, nantinya sebagai dasar menyusun APBD 2024-2026 atau APBD transisi. Saat ini, lanjut Sutisna, sudah disusun Bapitbangda tentang RPD. Itu karena RPJMD habis Desember 2023. Sedangkan pilkada digelar November 2024.

0 Komentar