Auto Lolos Pinjaman Bank. 3 Tips Cara Pulihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking

Auto Lolos Pinjaman Bank. 3 Tips Cara Pulihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking
OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).foto:nurviapahlawanita/radarcirebon.id.
0 Komentar

Dirangkum dari berbagai sumber ada 3 cara cepat memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking, simak penjelasannya berikut ini.

1. Cek status BI Checking

Langkah pertama adalah dengan mengecek status BI Checking. Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui website Bank Indonesia atau secara offline di kantor OJK.

Jika kamu masuk ke dalam daftar blacklist, maka kalian akan melihat keterangan “Kolektibilitas 5” atau “Kolektibilitas 6” di BI Checking kalian.

2. Bayar semua tunggakan kredit

3. Ajukan permohonan penghapusan nama

Baca Juga:Bansos – PKH Tahap ke-4 Tahun 2023 Cair Lagi. Segera Cek Nama AndaHati-Hati Kena Tipu, Ini 3 Cara Cek Emeterai Asli Atau Palsu

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan lunas, maka Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan nama dari daftar blacklist. 

Tips untuk mempercepat proses pemutihan BI Checking

Berikut adalah beberapa tips untuk mempercepat proses pemutihan BI Checking:

– Pastikan bahwa Anda membayar semua tunggakan kredit tepat waktu.

– Lengkapilah semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan penghapusan nama.

– Ajukan permohonan penghapusan nama segera setelah Anda melunasi semua tunggakan kredit.

– Satu-satunya cara untuk memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking adalah dengan melunasi semua tunggakan kredit.

0 Komentar