Auto Lolos Pinjaman Bank. 3 Tips Cara Pulihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking

Auto Lolos Pinjaman Bank. 3 Tips Cara Pulihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking
OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).foto:nurviapahlawanita/radarcirebon.id.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Apakah anda sudah mendengar tentang BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID)? Nah, bagi yang sudah familiar dengan SID, tentunya sudah tahu jika per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Baca Juga:Bansos – PKH Tahap ke-4 Tahun 2023 Cair Lagi. Segera Cek Nama AndaHati-Hati Kena Tipu, Ini 3 Cara Cek Emeterai Asli Atau Palsu

Debitur yang memiliki catatan buruk di BI Checking akan masuk ke dalam daftar blacklist.

Hal ini akan membuat debitur sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan, seperti bank, leasing, dan perusahaan pembiayaan.

Ada beberapa cara untuk memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melunasi semua tunggakan kredit.

0 Komentar