Bandar Obat Terlarang Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 3.391 Butir Obat Jenis G

Polisi Amankan Barang Bukti Obat Keras jenis G
DIAMANKAN: Barang bukti obat terlarangan golongan C yang diamankan anggota polisi Satres Narkoba Polres Kuningan. foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Seorang warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, berinisial MHR (33) tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan. Bukan tanpa alasan polisi menangkapnya. Pasalnya, ia mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka mencapai 3.391 butir, yang terdiri dari 2.320 butir obat jenis Heximer, 738 butir Tamadol dan 333 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Dari penangkapan MHR tersebut, anggota polisi dari Polres Kuningan juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 578.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan MHR berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.

Baca Juga:Bukan Bedak Kelly, Ini 5 Bahan Alami Pemutih Wajah dan Kulit Manjur Sering Dipakai Wanita Arab  Ada yang Heboh 50 Bakal Caleg PDIP Daftar ke KPU Naik Delman, Sebagian Pakai Ojol

“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MHR beserta barang bukti di rumahnya pada tanggal 5 Mei lalu,” ujar Dadang dalam keterangan pers yang diterima Radar Kuningan grup radarcirebon.id, Jumat (12/5/2023).

Dadang menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, karena berdasarkan keterangan dari tersangka, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri dari seseorang yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya tersebut, MHR saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih lanjut Dadang mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

0 Komentar