Banprov untuk Indramayu, Dedi Mulyadi Diperiksa KPK

Banprov untuk Indramayu, Dedi Mulyadi Diperiksa KPK
0 Komentar

JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi. Ia diperiksa kemarin sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut digarap oleh tim penyidik lembaga antirasuah untuk tersangka eks Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Dedi Mulyadi terkait penggunaan dana banprov untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” terang Ali, Rabu (4/8).
Dia mengatakan keterangan lengkap Dedi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya. “Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi,” kata dia.
KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, eks Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

0 Komentar