Bantuan Provinsi Baru Rp12 Miliar

Bantuan Provinsi Baru Rp12 Miliar
Ilustrasi
0 Komentar

CIREBON – Progres penarikan transfer dana bantuan keuangan pemerintah provinsi ke kas daerah Pemerintah Kota Cirebon, belum teralokasi optimal.
Dari total sama bantuan keuangan provinsi sejumlah Rp190 miliar, baru dapat ditarik masuk ke kas daerah kota Cirebon sebanyak RP12 miliar. Sehingga belum semua program dan kegiatan yang didanai melalui bankeu provinsi tersebut dapat terealisasikan.
Kepala badam keuangan daerah (BKD) Kora Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan, bankeu provinsi yang sudah bisa ditarik ke kas daerah tersebut adalah yang untuk program kegiatan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah (RSD) Gunung Jati saja.
Itupun, proses pengajuan realisasi penyaluranya sudah diajukan jauh-jauh hari. Sedangkan, bankeu yang digunakan untuk mendanai program dan kegiatan lainnya, masih belum direalisasikan transfer ke rekening kas umum daerah.
Termasuk yang untuk kegiatan proyek finishing pembangunan alun-alun kejaksan senilai Rp14,2 miliaran, belum ada sepeserpun yang masuk ke kas daerah, sehingga belum bisa dipakai oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) sebagai pengguna anggarannya untuk dibayarkan kepada kontraktor pihak ketiga.
“Padahal yang untuk pengajuan permohonan penyaluran dana bankeu Provinsi lainya, sudah kita lakukan dua pekan yang lalu, ketika provinsi memberi sinyal sudah bisa diajukan. Tapi, mungkin di sana antre karena banyak daerah lain yang mengajukan juga,” ungkapnya.
Kepala dinas PUPR kota Cirebon Syaroni ATD MT mengungkapkan, per tanggal 17 Agustus ini proyek pengerjaan finishing Alun-alun Kejaksan mulai memasuki tahapan addendum selama 60 hari ke depan.
Sebab, masa kalender proyek pekerjaan tersebut secara normalnya telah berakhir pada 16 Agustus, dan pihaknya telah mengeluarkan surat perpanjangan addendum, yang disepakati oleh pihak ketiga dengan kesanggupan dapat menyelesaikan pekerjaan.
Terkait progres pengerjaan proyek finishing Alun-alun Kejaksan di masa berakhirnya kalender yang normal, baru mencapai 48-50 persen.
“Sisa pekerjaan direncanakan dapat disanggupi oleh kontraktornya selesai di masa addendum, dan pemerintah provinsi sebagai penyedia dananya juga menyanggupi pembayaran pekerjaanya,” imbuhnya. (azs)

0 Komentar