Bawaslu Majalengka Gelar Siaga Pemilu, dan Deklarasi Pemilu Damai

Bawaslu Majalengka menggelar deklarasi pemilu damai dan berintegritas, serta siaga pemilu
DEKLARASI: Bawaslu Majalengka menggelar deklarasi pemilu damai dan berintegritas, serta siaga pemilu/PAI SUAPRDI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Untuk menciptakan Pemilu 2024 yang langsung umum bebas rahasia dan jujur serta adil (Jurdil), Bawaslu Majalengka menggelar deklarasi pemilu damai dan berintegritas, serta siaga pemilu.

Ketua Komisioner Bawaslu H Agus Asri didampingi Alan Mubarok mengatakan, untuk menciptakan pemilu yang Jurdil, dan bermartabat, perlu adanya dukungan dan partisipasi semua lapisan masyarakat.

Terutama dalam tataran pengawasan jalannya pemilu, mengingat keterbatasan jumlah petugas Baswalu Majalengka.

Baca Juga:BPD Majalengka Ancam akan Kepung Gedung DPR RI di Jakarta, Siap Kirim 200 Orang, Ini Tanggalnya…Deklarasi dan Pelantikan PANI: Bukan Saingan BNN dalam Pencegahan Narkoba

Dijelaskan Alan, sejauh ini pihaknya sangat konsisten dan memiliki komitmen kuat dalam mengawasi Pemilu 2024 yang sukses tanpa ekses.

Adapun sikap bawaslu yang sempat membuat laporan terkait dugaan pelanggaran yang saat ini masih diproses, merupakan bentuk kecintaan pihaknya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Salah satu kunci keberhasilan penyelenggara Pemilu 2024, adalah adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan, termasuk pengawasan dibidang media sosial dan lainya, sehingga terwujud Pemilu yang damai dan bermartabat,” jelas dia.

Dan untuk mudahkan pengawasan yang dilakukan masyarakat, bawaslu sudah menyiapkan e-form digital, yang bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat secara umum.

Hal senada diungkapkan komisoner bawaslu lainya yakni Ida Rosida. Ia berharap Pemilu 2024 bisa dilaksanakan secara bahagia. Sehingga semua orang juga bisa tenang dan senang tanpa ada tekanan, intimidasi, kecurangan maupun hal lainnya.

Sementara itu, Dr Utang Rasyidin SH MH, pakar pidana dari salah satu universitas ternama di Bandung menjelaskan, adanya sengketa disebabkan adanya perbedaan pemahaman dan pendapat dalam mencermati pasal pasal yang ada.

Ketika ada penegasan Indonesia sebagai negara hukum, maka Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan atau machtsstaat. Melainkan rechtsstaat.

Baca Juga:PWI Majalengka Launching Seragam Baru HPN 2023Puncak Musim Penghujan, Warga Majalengka Diminta Waspada Pohon Tumbang

“Oleh karenanya menempatkan hukum di atas segalanya, masing masing berjalan sesuai aturan ya atau supremacy of law, atau hukum segala galanya,” ucapnya

Selanjutnya adalah equality before the law and due process of law, atau memberlakukan semua peserta secara adil. Agar jangan sampai terjadi distrust atau turunnya kepercayaan masyarakat pada penyelenggara maupun pengawas pemilu. Hal itu akan sangat membahayakan pelaksanaan pemilu.

0 Komentar