BPD Majalengka Ancam akan Kepung Gedung DPR RI di Jakarta, Siap Kirim 200 Orang, Ini Tanggalnya…

Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka bersama PABPDSI Jawa Barat dan BPD seluruh Indonesia mengaku akan mengepung Gedung DPR dan MPR RI pada 16 Februari mendatang.
Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka bersama PABPDSI Jawa Barat dan BPD seluruh Indonesia mengaku akan mengepung Gedung DPR dan MPR RI pada 16 Februari mendatang./RADAR AMAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – BPD Majalengka yang tergabung dalam Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majalengka bersama PABPDSI Jawa Barat dan BPD seluruh Indonesia mengaku akan mengepung Gedung DPR dan MPR RI pada 16 Februari mendatang.

Aksi damai puluhan ribu BPD tersebut menurut Drs Deden Hamdani, Sekretaris PABPDSI Majalengka, merupakan tindaklanjuti surat PABPDSI Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut  Nomor. 021/P.Prov.PABPDSI.Jbr/II/2023 tanggal 8 Pebruari 2023 tentang aksi damai yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2023.

Baca Juga:Deklarasi dan Pelantikan PANI: Bukan Saingan BNN dalam Pencegahan NarkobaPWI Majalengka Launching Seragam Baru HPN 2023

Oleh karena itu kata Deden, Pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka menginstruksikan agar ikut serta dalam acara tersebut.

“Kabupaten Majalengka rencananya akan mengirimkan peserta aksi sebanyak 200 orang yang terdiri dari perwakilan seluruh Pengurus Kecamatan,” jelasnya.

Teknis pelaksanaan dan pemberangkatan aksi damai sendiri kata Deden untuk PABPDSI Kabupaten Majalengka akan dibagi menjadi 4 zona wilayah. Dengan tujuan supaya lebih terkoordinir secara tertib.

Untuk materi aspirasi yang akan disampaikan, terkait revisi UU Nomor 6 tahun 2014, pasal 23 da. 63 tentang perubahan nama.

Aspirasi yang akan disampaikan di antaranya, pertama, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 dan Pasal 62 tentang Perubahan Nama Kembali BPD menjadi DPRDes.

Kedua, soal tunjangan BPD diusulkan dari Dana Desa (DD) bukan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Serta yang ketiga adalah BPD harus diikutsertakan dalam JSN BPJS Kesehatan dan BPJS TK (JHT, JKM dan JKK),” bebernya.

Baca Juga:Puncak Musim Penghujan, Warga Majalengka Diminta Waspada Pohon TumbangKemenag Majalengka Dorong Korban Travel Umrah Bodong Melapor ke Polisi

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melaporkan perihal belum adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap BPD.

Padahal sesuai aturan dan UU tentang Desa dan lainnya, pemda berkewajiban memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada BPD sebagai bagian dari pemerintahan.

Ancaman itu diungkapkan Bintang, Ketua PABPDSI Jawa Barat saat berdiskusi dengan pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka usai berdialog dengan Komisi 1 DPRD Majalengka.

0 Komentar