Bawaslu Temukan 237 Pelanggaran

0 Komentar

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) menyatakan, meski baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur
perseorangan Pilkada Serentak 2020, lembaga pengawas ini telah melakukan
pendalaman pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil
negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Aksinya
beragam. Mulai dari mendaftarkan bakal calon hingga menyosialisasikan salah
satu bakal calon kepala daerah.

Anggota
Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dari pemeriksaan 237 kasus dugaan
pelanggaran ASN yang tak netral, terdapat 196 telah selesai pemeriksaan.
Sisanya, 16 kasus dalam proses pemeriksaan dan 23 kasus dihentikan. “Paling
banyak Provinsi Maluku Utara sebanyak 33 kasus, diikuti Sulawesi Tengah
sebanyak 28 perkara dan Nusa Tenggara Barat 26 dugaan pelanggaran ASN. Untuk
Sumut (Sumatra Utara) ada enam kasus. Salah satunya di Asahan,” ujar Dewi di Jakarta,
Senin (9/3).

Baca Juga:Pengedar Sabu di Cirebon Diciduk, Begini Cara MengedarkannyaNelayan Minta Normalisasi Sungai Winong

Koordinator
Divisi Penindakan Bawaslu ini menguraikan, beberapa dugaan pelanggaran
netralitas ASN seperti mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau
mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur partai politik atau
perseorangan. “Yang telah selesai pemeriksaan sudah diserahkan kepada KASN
untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Ada juga upaya menguntungkan salah satu bakal calon melalui media sosial
(medsos) atau media massa. Atau mengkampanyekan, menyosialisasikan, dan mempromosikan
salah satu bakal calon,” tuturnya.

Dewi meminta
ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos. Bawaslu menurutnya, akan melakukan
pengawasan intensif. “Masyarakat juga membantu mengawasi, kemudian melaporkan
kepada Bawaslu. Hati-hati menyukai postingan program calon peserta pilkada itu
sudah bisa diperiksa,” imbuhnya.

Ia mengaku,
penggunaan medsos oleh ASN tak sedikit yang melanggar pidana pemilu. Karena
itu, dirinya meminta para ASN terus menahan diri untuk netral hingga kemudian
menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. “Saya juga minta Panwascam
untuk menjaga integritas dalam bekerja. Profesional dalam mengawasi pilkada
sehingga tercapai demokrasi yang berkualitas,” jelasnya.

Sementara
itu, Asisten Komisi ASN (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Pangihutan
Marpaung mengungkapkan, ASN jangan takut netral. Menurutnya, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Neger Sipil, predikat ASN melekat setiap hari. “Jadi, kalau mau menghadiri

0 Komentar