Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Tahapan dari Awal sampai Dapat SIM Lagi

sim-bayar-sampah
Ilustrasi bikin SIM bayar pakai sampah. Foto: Istimewa
0 Komentar

BERIKUT informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang.

Informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang ini penting dibaca.

Terutama tentang dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum ke kantor pelayanan SIM.

Jadi, pada artikel ini berbagi pengalaman mengurus SIM yang hilang, di mana ada beberapa dokumen dan tahapan yang dilalui sebelum akhirnya kembali mendapatkan SIM baru.

Perlu diketahui, untuk mengurus SIM yang hilang, harus datang langsung ke kantor polisi.

Baca Juga:Mengenal Mama Sayi, Lebih dari 27 Tahun Merawat dan Menjaga Pedati Gede Pekalangan CirebonBupati Cirebon: Mau Berhenti Kapan pun Tak Masalah, yang Penting Sekarang Fokus Layani Masyarakat

Di Cirebon, Anda bisa datang ke Satpas SIM Polres Cirebon Kota di Kawasan Ade Irma Suryani Kota Cirebon.

Atau bisa datang langsung ke Markas Polresta Cirebon di Sumber, Kabupaten Cirebon.

Seperti diketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pada pasal itu disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Baca Juga:Chui MieTak Hanya Nasdem, Gerindra Juga Siap Terima Nashrudin Azis bila Ingin Maju Caleg

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar