BESAR BANGET! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 yang Baru Lolos, Capai Belasan Juta

RADARCIREBON.ID – Pengumuman PPPK guru 2022 sudah diumumkan pemerintah pada 8 Maret 2023 lalu dengan meloloskan sekitar 550 ribu peserta seleksi.

Peserta yang lolos seleksi PPPK guru 2022 kini tengah menjalani tahapan selanjutnya yaitu jawab sanggah.

Dengan lolos PPPK guru 2022, sejumlah guru akan mendapatkan banyak tunjangan dan pastinya gaji yang layak.

Hal tersebut merupakan poin plus dari guru yang lolos seleksi PPPK. Apalagi pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk masalah gaji PPPK.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Kembali Digelar, Simak Prioritas Golongan yang Diangkat ASN

Terbaru, pemerintah sudah menetapkan tunjangan dan gaji pokok yang akan diterima oleh para PPPK Guru 2022.

Apa saja tunjangan dan berapa besaran gaji PPPK guru 2022? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Pemerintah tahun ini mulai memfokuskan arah kebijakan rekrutmen ASN yang akan memperioritaskan fokus pelayanan dasar.

Dari sekian banyaknya sektor, tenaga pendidikan merupakan salah satu yang menjadi fokus penyelesaian.

Baca Juga: TENDIK LENGKAPI BERKAS, PPG 2023 Dalam Jabatan Dibuka Hari Ini sampai 19 Maret 2023

Maka tidak heran bila banyak tenaga pendidik yang lolos dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan gaji dan tunjangan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Merujuk dari aturan Perpres No 98 tahun 2020, terkait besaran tunjangan PPPK guru maka dapat dirinci sebagai berikut:

– Tunjangan Keluarga.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja 2023, Peserta Wajib Simak Rekomendasi Pelatihan Berikut Ini

– Tunjangan Jabatan Struktural.

– Tunjangan Pangan.

– Tunjangan Jabatan Fungsional atau lainnya.

Terkait gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK dalam kurun waktu per satu bulan, disesuaikan berdasarkan tingkatan golongan.

Baca Juga: Harga Bersaing, Daihatsu All New Terios 2023 Desain Lebih Gahar dari SUV Lain

Untuk lebih jelasnya, simak gaji yang akan diterima oleh PPPK guru dalam kurun waktu perbulan sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan I Rp1.794.900-Rp2.686.200

Gaji PPPK Golongan II Rp1.960.200-Rp2.843.900

Gaji PPPK Golongan III Rp2.043.200-Rp2.964.200

Baca Juga: Termurah Rp.18,250,000, Berikut Harga New Honda BeAt 2023 OTR Cirebon

Gaji PPPK Golongan IV Rp2.129.500-Rp3.089.600

Komentar