Bolehkah Koleksi Uang 75 Ribu dan Menjualnya Kembali Hingga Puluhan Juta, Bank Indonesia Menjawab

Uang 75 ribu
Uang 75 ribu
0 Komentar

Pihaknya kembali menegaskan bahwa uang peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia itu adalah sah sebagai legal tender. Betul-betul merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun demikian, karena mengingat ini uang 75 irbu rupiah khusus dengan batasan cetakan yang hanya 75 juta. Rosmaya memastikan warga boleh memilikinya, menyimpannya atau mengoleksinya, tidak untuk dibelanjakan. “Boleh boleh saja. Untuk koleksi itu silakan,” ujar Rosmaya dalam keterangan video yang diunggah di Youtube.

Menurutnya masyarakat boleh menjadikan uang 75 ribu sebagai koleksi atau dijual lagi. Jika masyarakat menjualnya kembali, BI tidak lagi mengatur ketentuan tersebut. “Ini terbatas untuk kolektor,” imbuhnya.

Baca Juga:Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Caleg pada Pemilu 2024TUGAS BARU 320 Personel Polres Kuningan Jadi Polisi RW Bantu Peran Bhabinkamtibmas

Demikian artikel yang menjelaskan mengenai bolehkah koleksi uang 75 ribu dan menjualnya kembali hingga puluhan juta, Bank Indonesia menjawab. Berikut ini ulasan lain mengenai Uang Kuno Mau Dijual Kemana? Hubungi Saja 3 Alternatif Tempat Penjualan Uang Kuno. (*)

0 Komentar