BPIH 2024 Diusulkan Rp105 Juta per Orang, Kemenag dan DPR Bentuk Panja

BPIH
BPIH sementara ditetapkan Kemenag Rp105 juta per orang dalam rapat pembentukan Panja bersama DPR RI. Foto: Kemenag
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji atau BPIH untuk tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan. Terbaru, Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Usulan BPIH tahun 2024 tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).

Baca Juga:UMKM Merapat, BCA Bantu 1.000 Sertifikasi Halal Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya DisiniPerkiraan Cuaca Selasa 14 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” ujar Menag.

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya.

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag.

BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata dia.

Baca Juga:Tol Kuningan – Cirebon Mungkinkah? Diskusi Pembangunan Infrastruktur Ciayumajakuning Dihadiri Plt Walikota Cirebon dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten CirebonTatap Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Kontra Irak, Shin Tae Yong: Kondisi Pemain Baik-Baik Saja

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

0 Komentar