Bupati Ingatkan Kuwu Hati-hati Kelola Dana Desa

dri - kuwu sadar hukum (3)
SOSIALISASI DANA DESA: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta para kuwu mengelola dana desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Agar tidak tersandung hokum menyangkut dana desa. FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON
Ratusan Kuwu dan BPD dari sejumlah desa yang belum lama melaksanakan gelaran pilwu
serentak, dikumpulkan di ruang rapat kantor Bupati Cirebon untuk diberikan
pemahaman dan tata cara pengelolaan dana desa oleh Pemkab Cirebon dan Kejaksaan
Negeri Sumber, kemarin.

Dalam
kesempatan tersebut, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta, para kuwu yang
baru dilantik, harus bisa memposisikan diri sebagai pelayan dan pengayom
masyarakat. Selain itu, sebagai pemimpin di tingkat desa, kuwu harus mengubah mindset dan culture set dirinya agar bisa beradaptasi dengan pekerjaannya.

“Tentu
butuh adaptasi ekstra yang tadinya sebagai masyarakat, sekarang memposisikan
sebagai pemimpin yang harus mengutamakan kepentingan umum. Itu konsekuensinya,”
ujarnya.

Baca Juga:Pasien Cirebon; 1 Baru Pulang dari Singapura, 1 Bertemu Banyak OrangHari Minggu Dilaporkan Hilang, Tarsidi Ditemukan Jadi Mayat

Dijelaskan
Imron, banyak kepala desa di Kabupaten Cirebon yang akhirnya harus berurusan
dengan hukum, karena tidak cakap dalam pengelolaan dana desa. Namun, jika masih
dalam kesalahan administrasi, maka pihaknya siap melakukan pembinaan dan
pendampingan.

“Di
Kabupaten Cirebon itu paling tidak, sudah lima kuwu yang bermasalah dengan
hukum. Itu yang sudah diputus dan menjalani hukuman. Kesalahannya tidak hanya
masalah administrasi, tapi sudah ke arah tindakan merugikan keuangan negara
atau korupsi,” imbuhnya.

Bahkan
saat ini pun, menurut Imron, ia sudah menerima laporan terkait adanya sejumlah
kuwu yang diduga melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan dana desa
yang saat ini sudah ditangani inspektorat, atau aparat penegak hokum, baik
kepolisian maupun kejaksaan.

“Saya
detail jumlahnya kurang hafal. Tapi ada beberapa kali saya tanda tangan terkait
penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Oleh
karena itu, kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa untuk kuwu dan BPD
tersebut, sangat penting untuk pemdes, agar tidak salah jalan dan tidak
tersandung persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.

“Jangan
sampai dana desa justru jadi bencana untuk kuwu. Makanya, kehadirannya dalam
sosialisasi ini sangat diperlukan. Ini menyangkut apa saja yang harus
dilakukan. Nanti bisa langsung bertanya dengan pihak Kejaksaan, biar selamat dan
memimpin hingga tuntas,” bebernya.

Dalam
kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa tersebut, turut hadir pula Kajari

0 Komentar