Buya Yahya Menjawab: Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan untuk Anak Yatim

yahya menjawab
Buya Yahya, Pengasuh Ponpes Al Bahjah Cirebon, menjawab mengenai hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim. Foto: Dok Al Bahjah TV.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Berikut jawaban Buya Yahya, Pengasuh Ponpes Al Bahjah Cirebon mengenai hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.

Penjelasan mengenai hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim ini disampaikan Buya Yahya menjawab pertanyaan jamah tentang pencari dana untuk yayasan yatim piatu.

Penjelasan gamblang Buya Yahya mengenai hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim ini bisa menjadi pegangan bagi mereka yang ditugaskan mencari dana untuk yayasan yatim piatu.

Baca Juga:Pilwu di Kabupaten Cirebon Seminggu Lagi, Diikuti 334 Calon, Ini DatanyaIni 3 Tempat Terbuka di Kota Cirebon yang Cocok Dijajal Sore Hari, Pas untuk Jalan-jalan Sambil Bawa Anak

Lebih jelasnya mengenai pertanyaan jamaah kepada Buya Yahya sebagaimana dijelaskan di laman buyayahya.org, sebagai berikut:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang ditentukan oleh Yayasan tersebut.

Itulah pertanyaan lengkap dari jamaah kepada Buya Yahya. Jamaah ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai hukum mengambil persenan dari sumbangan untuk yatim.

Dan, atas pertanyaan jamaah tersebut, Buya Yahya pun memberikan jawaban secara gamblang dan jelas mengenai hal tersebut.

JADI PAHAM! Buya Yahya Menjawab: Puasa tapi Belum Mandi Besar, Bahkan Sholat Subuh Ditinggalkan?

Jawaban Buya Yahya atas Pertanyaan Tersebut adalah Sebagai Berikut:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb

Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.

Baca Juga:Geger Beras Plastik Beredar di Cirebon, DKUKMPP Angkat BicaraPemiliknya Auto Sultan, Ini Jenis Burung Termahal dengan Harga Jual hingga Rp800 Juta, Simak di Sini  

Semua yang bekerja di yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl).

Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan.

Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.

Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.

Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar