BWI Bakal Berubah Jadi Perseroda

BWI Bakal Berubah Jadi Perseroda
BERI KETERANGAN: Direktur Utama PD BWI Ir Soen Sujarwo menjelaskan tentang perubahan status dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), kemarin. Foto: Utoyo Prie Achdi/Radar Indramayu
0 Komentar

INDRAMAYU-Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI) akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Untuk PD Bumi Wiralodra Indramayu kita memilih perubahan bentuk manjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan sejumlah alas an,” kata Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin SP.
Sirojudin menjelaskan, dipilihnya perubahan menjadi Perseroda didasari sejumlah alasan. Diantaranya karena selama ini PD BWI memiliki multiusaha seperti bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang minyak dan gas bumi, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang jasa perhotelan, dan bidang usaha lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kemajuan perusahaan.
“Alasan lainnya, bentuk perseroan memungkinkan adanya pemilik modal lain yang turut serta menanamkan modalnya melalui kepemilikan saham untuk kepentingan kemajuan usaha BWI,” jelasnya.
Sirojudin menambahkan, saat ini BWI mengelola SPBE, dan izin operasional SPBE adalah 10 tahun dan akan berakhir pada tahun ini. Sementara untuk keperluan perpanjangan usaha SPBE dibutuhkan izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu persyaratannya yaitu menyesuaian bentuk badan usaha menjadi Perseroda. “Jadi perubahan status menjadi Perseroda ini memang sangat tepat dan merupakan suatu tuntutan,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama BWI, Ir Soen Sujarwo mengatakan, perubahan status PD BWI menjadi PT memang sudah merupakan suatu keharusan sesuai amanah PP No 54 tahun 2017. Apalagi,  sejumlah izin harus terdaftar di Kemenkumham dan dutuntut untuk dilakukan perubahan BWI menjadi PT.
Ia berharap, dengan perubahan status menjadi PT maka BWI akan semakin berkembang. Karena pihak dari luar punya kesempatan untuk menanamkan sahamnya di BWI.
“Alhamdulillah, kita sudah mulai bangkit dari kerugian dan mulai mendapatkan keuntungan. Tahun 2020 ini mudah-mudahan seluruh kerugian secara kumulatif bisa kita tutup, sehingga orang akan percaya untuk menanamkan modalnya di BWI,” ujarnya. (oet)

0 Komentar