Cabuli Gadis di Bawah Umur

Cabuli Gadis di Bawah Umur
TERSANGKA DAN BARBUK: Satreskrim Polres Majalengka menghadirkan dua pelaku pencabulan gadis  di bawah umur berikut dengan barang buktinya (barbuk), Senin (28/6).  FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka mengamankan dua pelaku yang terlibat pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.  Pelaku pertama adalah DA (21) warga Kelurahan Munjul yang profesinya sebagai security di sebuah perumahan Majalengka.
DA melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan kepada korban pada bulan April 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka.
Pelaku mengenal korban dari media sosial. Lalu saling bertukar nomor kontak, dan ahirnya mengajak korban jalan-jalan. Korban dibawa ke sebuah rumah rekannya di Kelurahan Munjul. “Korban masih sekolah dan usianya 14 tahun. Sebelum disetubuhi korban diajak minum-minuman keras,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Pelaku sengaja merekamnya untuk dijadikan alat mengancam korban agar mau kembali melakukan persetubuhan.  “Pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” kata Siswo.
Disebutkan, TKP pertama di sebuah rumah di Keluarahan Munjul dan TKP kedua itu Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka. Namun pada saat akan melakukan aksi yang ketiga karena korban tidak tahan ahirnya melaporkan kepada keluarganya.
“Kemudian keluarga memancing menjebaknya, dan berhasil. Setelah tersangka diamankan, selanjutnya melapor ke Polres Majalengka,” terang Siswo.
Sejumlah barang bukti disita, yakni satu buah baju korban warna merah, satu buah baju kaos warna putih bergaris hitam, dan satu buah celana jeans warna hitam.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 Dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2017 tenang Perlindungan Anak diacam pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Selain itu, pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi bulan Mei tahun 2020 di sebuah rumah, tepatnya di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya. Satreskrim telah menetapkan satu orang tersangka atas nama AS (21). Pria berprofesi buruh warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Keduanya  bertemu di sebuah rumah. Kebetulan rumah nenek korban di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya.
Dalam mencarkan aksinya, pelaku mengajak korban menonton video porno. Ketika korban sudah mulai terangsang, pelaku langsung melancarkan aksinya.

0 Komentar