Calon Kuwu Ketahuan Sebar 612 Paket Makanan, Minta Maaf, Apa Cukup? Ini Kata Camat Depok

paket makanan
Sebanyak 612 paket makanan atau paket bahan pokok yang sempat diamankan di Kantor Balai Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Minggu (15/10/2023). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Seorang calon kuwu ketahuan membagikan 612 paket makanan atau paket bahan pokok, Minggu (15/10/2023).

Sebanyak 612 paket makanan atau paket bahan pokok itu diamankan di Kantor Balai Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam paket makanan atau paket bahan pokok yang dibagikan calon kuwu itu terdiri dari mi instan, roti, gula batu, juga poster atau foto sang calon kuwu.

Baca Juga:Nah Lho, 612 Paket Makanan dari Calon Kuwu DisitaTiket Kereta Cepat Whoosh Rp300 Ribu, Ini Cara Beli, Rute dan Jam Operasional

Dari temuan itu, semua calon kuwu di Desa Kasugegan Kidul diundang di kantor balai desa setempat untuk melakukan mediasi. Tim pengawas dari Kecamatan Depok juga turun ke lapangan untuk memimpin mediasi.

Camat Depok, Edi Prayitno, memastikan proses mediasi berjalan lancar. “Alhamdulillah tidak terlalu alot karena pihak yang merasa membagikan makanan kepada masyarakat mengakui kekhilafannya,” terang Edi Prayitno.

“Beliau (calon kuwu yang membagikan paket makanan) berasumsi hari libur tidak termasuk dalam rangkaian kampanye,” sambung Edi Prayitno.

Masih kata Edi Prayitno, kampanye pilwu dilakukan dari hari Sabtu (14/10/2023), dilanjut Senin (16/10/2023), dan Selasa (17/10/2023).

Sementara untuk hari Minggu (15/10/2023) tidak termasuk dalam kampanye Pilwu Serentak 2023.

Dijelaskan Edi, setelah diberikan pemahaman, calon kuwu itu memohon maaf dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali.

“Permohonan maaf itu juga diterima oleh calon kuwu lainnya. Ada keinginan calon lain dibuat pernyataan agar tak terulang Kembali,” ujarnya.

“Kemudian ada kesepakatan dari empat calon yang ada untuk tidak melakukan pemberian apapun sampai selesai tahapan pilwu,” lanjut Edi.

Baca Juga:Meriah, Hari Jadi dan Tradisi Sedekah Bumi di Palimanan BaratJalur Sutra Cirebon-China Diaktifkan Lagi, Bupati Imron: Bukti Kedatangan Cheng Ho Masih Ada hingga Saat Ini

Disinggung soal sanksi, menurut dia, dalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak mengatur sanksi secara spesifik, namun ada sanksi teguran.

Tetapi kalau bisa diselesaikan, diupayakan untuk penyelesaian tingkat desa.

“Cukup diselesikan di tingkat desa. Kecuali terjadi sesuatu lagi yang tidak bisa diterima calon lain. Tentu mungkin bisa ke sanksi teguran tertulis dan lainnya, tergantung kadar pelanggarannya,” terangnya.

0 Komentar