CIREBON, RADARCIREBON.ID – Berikut ini ulasan mengenai cara bayar pajak motor online yang dilakukan cuma melalui aplikasi tanpa harus cape dan repot antri di SAMSAT.
Cara bayar pajak motor online ini menjadi sebuah pilihan praktis yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Kini bayar pajak kendaraan motor dapat melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pasalnya, dengan cara bayar pajak motor online ini masyarakat lebih dimudahkan dalam melakukan pembayaran sehingga tidak mengganggu berbagai aktivitasnya karena harus menunggu antrian di Kantor Samsat setempat.
Dengan adanya aplikasi ini selain bisa membayar pajak tanpa repot keluar rumah, pembayaran pajak pun bisa dilakukan kapan saja. Jangan khawatir, perihal bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda akan dikirim langsung ke alamat tercatat. Lebih mudah dan praktis, bukan?
BACA JUGA: Menunggak Pajak, Bappenda Kuningan Tutup Reklame Perusahaan Handphone
Sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri ini dapat digunakan untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu kepala keluarga (KK) sehingga lebih praktis dan efisien.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNA, simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi
1. Cara Registrasi Akun SIGNAL
- Unduh atau download aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
- Setelah selesai unduh, buka aplikasi tersebut di smartphone Anda.
- Seleanjutnya, masukkan data pribadi Anda seperti nomor NIK, nama sesuai KTP, email aktif dan nomor telepon aktif.
- Masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP Anda.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukan kode OTP yang terkirim melalui SMS.
- Registrasi akun berhsil, selanjutnya bisa langsung verifikasi ulang dengan cara klik link verifikasi yang terkirim melalui email terdaftar sebelumnya.
- Selesai registrasi akun.
BACA JUGA: Jangan Panik, Berikut Cara Bayar Tilang Elektronik, Mudah Bisa Sambil Rebahan
2. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri di Aplikasi SIGNAL
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama pribadi.
- Masukan nomor registrasi kendaraan.
- Masukan 5 digit nomor terakhir rangka.
Komentar