Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah

Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah
Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah. foto: Baznas - radarcirebon.id
0 Komentar

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa.

bila wanita hamil itu merasa khawatir atas keselamatan janin yang sedang dikandungnya; atau wanita yang sedang menyusui cemas terhadap kesehatan anak yang tengah disusuinya, maka ia boleh berbuka.

Sebagai gantinya Wanita hamil dan menyusui itu membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin, tanpa berkewajiban mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, dan kalau dia mau, boleh juga mengqadha’ tanpa harus membayar fidyah.

4. Orang mati

Baca Juga:5 Kegiatan Ramadhan Kreatif dan Menarik untuk di Lingkungan Rumah ataupun SekolahSejak Kapan Mudik Ada? Mari Mengenal Sejarah Juga Asal Usul Tradisi Mudik

Di dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur (halangan) dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang mengakhirkan qadha atau menunda-nunda qadha puasa Ramadha, padahal dia memungkinkan untuk segera mengqadha hingga datang Ramadhan berikutnya.

Maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Besaran dan Jenis Fidyah

Besaran dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Baca Juga:Kenapa Orang Melakukan Mudik? Inilah Fenomena Tradisi Mudik di Indonesia dan di Beberapa Negara Dengan Penduduk Mayoritas IslamMudik Singkatan Dari Apa? Ini Dia Persiapan Pemerintah Jelang Mudik Lebaran 2023, Juga Fakta Unik Kepanjangan Kata Mudik dan Versi Asalnya

Ukuran mud bila diubah ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur. disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

0 Komentar