Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah

Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah
Cara Lengkap Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Besaran Fidyah, Alokasi dan Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah. foto: Baznas - radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Cara lengkap membayar fidyah puasa Ramadhan, besaran fidyah, Alokasi dan kategori orang yang harus membayar fidyah.

Fidyah berarti ‘menukar’ atau ‘menebus’. Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

“Barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan, (berpuasalah) sesuai bilangan (yang tidak dipuasakan) itu pada hari-hari yang lain. Dan terhadap orang-orang yang sangat berat baginya mengerjakan puasa, wajib membayar Fidyah, yaitu memberikan makan seorang miskin.

Baca Juga:5 Kegiatan Ramadhan Kreatif dan Menarik untuk di Lingkungan Rumah ataupun SekolahSejak Kapan Mudik Ada? Mari Mengenal Sejarah Juga Asal Usul Tradisi Mudik

Dan barang siapa yang dengan sukarela mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya dan puasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surah al-baqarah 2:184).

Membayar fidyah puasa dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin.

Fidyah untuk membayar puasa akan tidak sah bila dialokasikan/ diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan si pemberi, seperti ayah, ibu, istri dan anak-anaknya sendiri yang masih kecil.

Adapun kerabat-kerabat lainnya yang tidak menjadi tanggungan si pemberi, seperti saudara dan kakek, maka boleh saja mereka diberi apabila memang fakir.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

1. Orang tua renta

Kakek ataupun nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan, sebagai gantinya ia dianjurkan untuk membayar fidyah.

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak memiliki harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa itu, tidak terkenakan tuntutan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga:Kenapa Orang Melakukan Mudik? Inilah Fenomena Tradisi Mudik di Indonesia dan di Beberapa Negara Dengan Penduduk Mayoritas IslamMudik Singkatan Dari Apa? Ini Dia Persiapan Pemerintah Jelang Mudik Lebaran 2023, Juga Fakta Unik Kepanjangan Kata Mudik dan Versi Asalnya

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan (benar-benar tidak mampu) apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

0 Komentar