Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Cirebon Beri Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa

dana-desa
Kuwu se-Kabupaten Cirebon melakukan keraja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon dalam pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa. Foto: Andri Wiguna/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Penyelenggaraan keuangan desa, termasuk dana desa berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini pun membuat para kuwu pun rentan tersandung persoalan hukum. Kondisi inilah yang melatar belakangi adanya pendampingan dan pengawasan lebih ketat dalam penyelengaraan keuangan desa.

Sehingga, aparat desa agar dalam menggunakan dana desa dapat tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran serta tepat guna.

Baca Juga:Anggota Polresta Cirebon Sidak Pasar, Harga Daging Ayam di Pasar Tradisional TurunSosialisasi Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Samsat Harugeulis Indramayu Gandeng Milenial

“Pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciebon telah melakukan MoU dengan kuwu se-Kabupaten Cirebon sejumlah 412  desa yang diwakili oleh 40 Ketua FKKC kecamatan,” ujar Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo.

MoU ini, lanjutnya, sebagai bentuk kehadiaran Lembaga Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam membantu pemerintah desa agar tidak ragu dalam menggunakan anggaran desa selama penggunaan tepat kualitas, kuantitas serta tepat guna.

“Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarat pencari keadilan dengan upaya penegakan hukum, lewat bidang pidana umum dan pidana khusus. Nah, hari ini Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan bagi para pejabat atau aparat desa dalam menggunakan anggaran desa,” ujarnya.

Ditegaskan Fajar, dengan hadirnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memberikan pendampingan melalui MoU kepada pemerintah desa atau pemerintah kabupaten, maka diupayakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, perdata, ataupun pidana umum.

Pihaknya berharap, setelah MoU ini aparat desa untuk tidak segan bertanya dan berkonsultasi ke instansinya.

Sehingga, permasalahan ketakutan, keragu-raguan dalam menggunakan dana dapat terselesaikan sehingga masyarakat desa menerima manfaat dari dana desa tersebut.

“Setelah ini, Kejaksaan akan menindaklanjuti MoU ini dengan diadakan sosialisasi di setiap minggu. Rencananya akan dibagi menjadi 4  zona serta akan melibatkan dinas-dinas di Kabupaten Cirebon termasuk Inspektorat,” ungkapnya.

0 Komentar