Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas Di Sekitar Jalur Kereta Api

Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas Di Sekitar Jalur Kereta Api
KAI Ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.Foto:Ist.
0 Komentar

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

Baca Juga:Telkom Segera Integrasikan IndiHome ke TelkomselJaga Keandalan Listrik selama Ramadan dan Idul Fitri, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,”ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.(*).

 

0 Komentar