Denda Masker Tunggu Perda

razia-masker-kota-cirebon
Warga mendapatkan teguran dari petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik, Senin (27/7). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon masih menunggu ditetapkannya peraturan darah (perda) tentang penanganan penanggulangan penyakit menular yang kini tengah dibahas di DPRD. Setelah perda jadi, baru bisa diterapkank sanksi berat berupa denda hingga pidana terhadap para pelanggar. Termasuk bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, dalam mengaplikasikan peraturan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2020 tentang sanksi administratif terhadap tertib kesehatan pada masa pandemi covid-19, Pemkot Cirebon memilih untuk membuatnya dalam bentuk perda agar lebih kuat.
“Implementasi dari pergub tidak dalam perkada, tapi kita buatnya perda. Agar dasarnya bisa lebih kuat dan mengikat, termasuk mengenakan sanksi denda maupun pidana,” kata Agus, kepada Radar Cirebon.
Terkait besaran denda, kata dia, akan dikenakan bertahap. Sanksinya tidak hanya dikenakan pada perorangan, tapi pengelola tempat perbelanjaan, tempat hiburan, dan fasilitas umum lainya.
Meski perda belum ada, dalam waktu dekat pemkot terus fokus terhadap upaya sosialisasi dan edukasi. Kegiatan Binwasdal kemungkinan akan kembali dilakukan setelah raperda pengendalian penanggulangan penyakit yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD, telah resmi ditetapkan. (azs)

0 Komentar