Desak Pemda Jamin Kesehatan Napi

Desak Pemda Jamin Kesehatan Napi
0 Komentar

CIREBON – Meski punya tiga dokter dan empat perawat, Lapas Narkotika Kelas II-A Cirebon masih kelabakan menangani narapidana yang sakit. Terutama, mereka yang sakit parah dan membutuhkan ruang inap di rumah sakit. Biasanya, setiap narapidana tidak mempunyai BJPS Kesehatan. Bahkan, KTP mereka pun hilang.
Sehingga, setiap kali ada warga binaan Lapas Narkotika Kelas II-A Cirebon yang jatuh sakit parah dan memerlukan ruang inap, pegawai lapas terpaksa harus patungan untuk membayar pengobatannya di rumah sakit.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa menyediakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) non kartu untuk warga binaan lapas jika membutuhkan rujukan ke rumah sakit. Ia berharap agar biaya pengobatan warga binaan yang dirujuk ke rumah sakit untuk menajalani rawat inap, bisa ditanggung oleh pemda seperti di beberpaa daerah lain.
“Secara umum sudah ada SOP untuk penanganan kesehatan dan kami sudah laksanakan semua. Kami bersyukur punya tenaga medis. Ada tiga dokter dan empat perawat. Tapi, saat ini yang kami butuhkan adalah penyediaan Jamkesda (BPJS PBI, red) non kartu. Itu yang kami butuhkan,” ujar Jalu.
Jalu mengatakan, sebanyak  40 persen dari 800 warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas II-A Cirebon adalah warga Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengalokasikan 50 persen unutk BPJS PBI non kartu dalam satu tahunnya. Menurutnya, jumlah tersebut sudah  maksimal.
“Dalam satu tahun, warga binaan kami yang dirawat tidak pernah lebih dari 20 orang. Hanya sekitar 15 orang,” tandasnya.
Kalapas mengaku, selama ini warga binaannya mengandalkan BPJS mandiri. Namun, pihaknya sering menemui kendala dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP narapidana yang tidak ada. Sehingga, pihaknya tidak bisa membuatkannya lagi.
“Tidak jarang kalau ada yang dirawat, mohon maaf, pegawai kami harus patungan. Kan nggak mungkin, ketika melihat dia (napi, red) sampai koma dan kita diamkan,” papar Jalu.
Kalapas mengaku sudah mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Dinkes pun menerimanya dengan baik dan mau menagalokasikan BPJS PBI. Namun, hanya bagi narapidana yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon.

0 Komentar