Desember, Alun-alun Harus Beres

alun-alun-kejaksan
Pekerjaan Alun-alun Kejaksan yang telah memasuki tahap penyelesaian, Selasa (22/9). Proyek ini direncanakan mendapatkan addendum kedua. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON Addendum pertama pengerjaan proyek Alun-alun Kejaksan berakhir 16 Oktober, dan dilanjutkan dengan masa perpanjangan kontrak kedua. Diharapkan dengan tambahan waktu, proyek revitalisasi dapat dituntaskan Desember mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT menjelaskan, pemberian addendum kedua karena tidak dapat dipungkiri pekerjaan terdampak covid-19. Termasuk dari segi pendanaan APBD Provinsi Jawa Barat juga terkena refocusing.
Untuk addendum kedua, berlaku selama 90 hari. Dengan demikian berakhir di bulan Desember dan diharapkan proyeknya bisa selesai. “Kita perpanjang melalui adendum kedua selama 3 bulan berarti berakhir Desember,” kata Syaroni, kepada Radar Cirebon, Minggu (18/10).
Dijelaskan Syaroni, pada Bulan Juli catatan DPUPR progres mencapai 42 persen. Namun, dalam posisi tersebut, belum ada kepastian kapan anggaran dari Provinsi Jabar. Kemudian sampai Agustus dengan progres hampir 48 persen, anggaran juga belum ada kepastian turun atau tidak.
“Jadi proyek ini tanpa uang muka. Dengan kondisi pandemi, ditambah dengan belum adanya kepastian mengenai anggaran, dampaknya pekerjaan pun berjalan lambat,” tuturnya.
Terkait pendataan, baru ada kepastian setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pinjaman ke PT SMI melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Namun, pendanaan dari PEN baru bisa diajukan 5-14 Oktober, dan baru bisa turun ke kas daerah 5-6 November. Jadi kita perpanjang hingga 16 Desember mendatang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST menjelaskan, sebelum dana PEN diajukan, progres tiga proyek pembangunan yang akan didanai oleh PEN terlebih dahulu di-review oleh Inspektorat. Tahap tersebut merupakan bagian dari persyaratan mengajukan pendanaan.
Dari hasil review, beberapa pekerjaan sudah selesai 100 persen, dan siap untuk diajukan. Sedangkan pekerjaan yang belum mencapai 100 persen, bisa tetap diajukan namun pencairan akan menyesuaikan dengan progres pekerjaan.
Arif membeberkan, ada dua pekerjaan yang sudah selesai 100 persen, yakni pekerjaan review konsultan perencanaan, yang menjadi salah satu bagian pekerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan, kemudian proyek pengadaan Alkes di RSD Gunung Jati, dari 50 kontrak, 20 diantaranya sudah selesai.
“Alun-alun itu baru perencanaan yang selesai, kontruksinya belum. Alkes di RSD ada 50 kontrak, 20 kontrak sudah selesai,” kata Arif, kepada Radar Cirebon.

0 Komentar