Diburu, Pelaku Curas Jl Pelandakan Komplotan Perampas HP, Tiga Orang Sudah Diringkus

0 Komentar

CIREBON– Setelah dilakukan pengembangan, ternyata masih ada
satu lagi pelaku aksi curas di Jl Pelandakan, Kota Cirebon. Pelaku dengan
inisial R (20) itu kini dalam  pengejaran
polisi. Ia merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Jumlah pelaku ada empat
orang. Sudah 3 pelaku diciuk. Di antaranya inisial IF (15) asal Kelurahan
Pekiringan, Kecamatan Kesambi, serta FP (19) dan AR (20) keduanya asal Kecamatan
Talun. Sedangkan satu lagi R yang kini masih buron,” jelas Kapolres Cirebon
Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, kemarin (17/3).

Dalam proses pemeriksaan,
ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Berjumlah 4 orang, para pelaku ini
menggunakan dua sepeda motor. Mereka melengkapi diri dengan dua buah senjata
tajam (sajam) jenis celurit.

Baca Juga:Indramayu Miliki Bus Wisata “Intros”Sanksi Tegas bagi PNS yang Keluyuran

“Setelah aksi, mereka
ini menjual handphone hasil aksi mereka melalui media sosial. Hasil
penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya dengan teman-temannya,” kata
Ngatidja.

Kasubag juga menyampaikan,
kedua pelaku berinisial AR dan IF juga pernah berurusan dengan polisi karena
membawa senjata tajam. “Kalau AR pernah bawa sajam jenis samurai. Dia
tertangkap di sekitar Stadion Bima pada tahun 2014. Sedangkan IF membawa sajam
jenis celurit yang ditangkap di wilayah Kesambi tahun 2019,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,
pengungkapan kasus curas itu berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 3
Maret 2020. Korbannya Solehudin (19) warga Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya,
Kuningan. Dengan adanya laporan tersebut, polisi turun melakukan penyelidikan
hingga menangkap para pelaku. Para pelaku disergap di rumahnya masing-masing
tanpa perlawanan.

Aksi mereka itu sebenarnya
terjadi Kamis dini hari (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB di depan SD Pelandakan,
Kota Cirebon. Mereka awalnya mendatangi korban dan tiba-tiba mengalungkan celurit
ke leher korban sekaligus memintanya menyerahkan handphone. Karena
takut, korban memberikan handphone merk Vivo Y53 warna gold ke para pelaku.
Para pelaku kini terus diproses, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana
tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara
maksimal 12 tahun. (cep)

0 Komentar